Logo Bloomberg Technoz

“Hal ini sangat penting dan jangan sampai ada kekosongan agar pasar batu bara Indonesia di tingkat dunia tidak terganggu dan terisi oleh negara lain, mengingat para customers berbagai negara juga sangat membutuhkan on time delivery,” katanya. 

Santi menambahkan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menjaga standar kualitas produksi dan komitmen produsen. Ketidakpastian akan faktor-faktor tersebut akan membuat para pelanggan mengalihkan pasokan ke negara lain.

“IMA berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan demi menjaga integrasi pasar dan mendorong pertumbuhan sektor pertambangan nasional,” tutupnya. 

Untuk diketahui, PT DSI lahir sebagai perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan tugas utama menjadi BUMN ekspor satu pintu guna memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Pada tahap awal operasional, PT DSI akan mengintegrasikan sistem pelaporan ekspor untuk tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Ketiga komoditas ini menyumbang sekitar US$66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.

"Tujuannya untuk mencegah praktik underinvoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Rinciannya terdiri dari ekspor batu bara senilai US$24,48 miliar, kelapa sawit US$24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$16,49 miliar.

“Komoditas-komoditas ini menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” ujarnya.

Adapun, pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan mulai 1 Juni 2026. Pada periode ini, aktivitas ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh masing-masing perusahaan.

Namun, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Mulai 1 Juni 2026 diberlakukan masa transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI. Dalam tiga bulan pertama akan dilakukan evaluasi yang menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” jelas Airlangga.

Ia menambahkan bahwa implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pemerintah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem bisnis dan kontrak perdagangan yang telah berjalan.

(smr/ros)

No more pages