Dalam rangka memenuhi meaningful participation, kata Haekal, Panja RUU P2SK juga telah mengadakan rapat dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Himpunan Bank Negara (Himbara), Perbanas dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada 6 April 2026. Sementara rapat dengan Perbanas, Perbarindo, Asbanda, Asbisindo, dan Himbara pada 2 Juni 2026.
Berdasarkan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi telah tersusun dral RUU Perubahan UU PPSK yang terdiri dari 2 dua pasal romawi dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.
Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU PPSK yang telah disepakati dalam pembahasan Panja adalah sebagai berikut:
- Kelembagaan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS);
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Kelembagaan Bank Indonesia (BI);
- Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR;
- Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah;
- Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal;
- Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan;
- Surat Utang Danantara;
- Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;
- Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas;
- Bursa Mineral dan Komoditas Strategis;
- Aset kripto;
- Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring;
- Pusat Finansial Internasional Indonesia;
- Penanganan piutang macet kepada UMKM;
- Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif; dan
- Bank dalam penyehatan.
(ell)






























