Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Naikkan Biaya Naturalisasi 50% Jadi Rp75 Juta

Dovana Hasiana
20 July 2026 13:50

Paspor Merah Indonesia (Dok. Ditjen Imigrasi)
Paspor Merah Indonesia (Dok. Ditjen Imigrasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp75 juta bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan pewarganegaraan atau naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Tarif tersebut mengalami kenaikan sebesar 50% dari tarif awal yang ditetapkan sebesar Rp50 juta.

Ketentuan tarif baru ini sebagaimana termaktub dalam Peratyran Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Tarif baru ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.


"Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing per permohonan Rp75.000.000," sebagaimana termaktub dalam beleid yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, dikutip Senin (20/7/2026).

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur tarif WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya atas permohonan sendiri kepada Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp5 juta per permohonan.