Penjelasan PT Pos soal Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 M
Muhammad Fikri
19 July 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar akibat kondisi kas perusahaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, pembayaran imbal jasa sukuk tersebut dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp24.118.750.000.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (19/7/2026)
Perseroan menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," demikian keterangan perseroan.


























