Logo Bloomberg Technoz

Pada awal berdirinya, Lemigas menjadi inisiator dalam memberikan pelayanan penelitian, pengembangan dan pendidikan untuk pemangku kepentingan sektor migas di Indonesia.

Berdasarkan peraturan menteri (Permen) ESDM No. 5/2022, dijelaskan bahwa Lemigas merupakan unit pelaksana di Kementerian ESDM yang melaksanakan tugas teknis operasional hingga tugas teknis penunjang di bidang migas.

Badan layanan umum (BLU) tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Migas. Lemigas dipimpin oleh kepala.

“Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang minyak dan gas bumi,” bunyi Pasal 3 beleid itu.

Dijelaskan juga bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lemigas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Lebih lanjut, berdasarkan Kepdirjen Migas Nomor 343.K/KP.05/DJM/2023 dijelaskan BLU tersebut memiliki lingkup layanan jasa, antara lain; layanan pengujian, layanan perbantuan tenaga ahli, layanan penggunaan lahan, percepatan, promosi, blending, eksplorasi, eksploitasi, serta sertifikasi.

Selain tugas pokok tersebut, Lemigas memiliki sejumlah layanan. Antara lain; pengujian mekanis, pengujian emisi gas buang, pembuatan safety data sheet (SDS), pengujian pembentukan wax pada pipa distribusi, onsite biostratigrafi, pengujian bahan bakar minyak onsite, serta pengujian angka oktan dan setana.

Kepala Lemigas dibantu oleh dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat dalam penyelenggaraan pengelolaan BLU, kepala bagian umum yang bertugas menyusun rencana program hingga anggaran Lemigas.

Kemudian, satuan pengawasan internal (SPI) yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap mutu layanan dan keuangan Lemigas.

Koordinator tekno ekonomi dan pengembangan layanan yang bertugas mengkaji teknis-ekonomis terhadap kebijakan energi dan pengembangan layanan pengujian dalam mendukung peningkatan kinerja.

Selanjutnya, koordinator pengujian yang terdiri atas; penyiapan dan sarana pengujian, eksplorasi migas, eksploitasi migas, pengolahan migas, aplikasi produk, serta pengolahan gas.

Sekadar informasi, dalam Perpres No. 26/2026, terdapat tiga pihak yang dapat melakukan impor migas yaitu badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha (BU) swasta, dan BLU sektor energi. 

BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres 26/2026 Ayat (1), dalam hal keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan kriteria: 

  • a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG secara global; 
  • b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri; 
  • c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok; 
  • d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau 
  • e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas. 

Pada Pasal (5) Ayat (2) dijelaskan bahwa penetapan status mendesak dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Di sisi lain, pada Pasal 5 Ayat (3), pengadaan impor dalam keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga.

Sementara itu, pengadaan impor yang tertuang pada pasal 4 Perpres 26/2026 Ayat 1 bisa dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  • a. kesepakatan kerja sama antarpemerintah;
  • b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/ atau
  • c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.

(azr/wdh)

No more pages