Logo Bloomberg Technoz

Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Referensi
10 August 2026 15:25

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan nasional yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui program tersebut, peserta dapat memperoleh berbagai layanan medis sesuai dengan ketentuan dan manfaat yang telah ditetapkan.

Meski memiliki cakupan layanan yang luas, tidak semua penyakit, kondisi kesehatan, maupun pelayanan medis dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Terdapat sejumlah pengecualian yang perlu diketahui peserta agar tidak keliru ketika menggunakan layanan kesehatan.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan telah diatur dalam regulasi pemerintah. Salah satu dasar hukum yang menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah kategori pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan. Pengecualian tersebut mencakup kondisi tertentu yang memiliki karakteristik khusus maupun layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional.

Informasi mengenai pengecualian ini penting diketahui peserta. Dengan memahami jenis layanan yang tidak masuk dalam tanggungan, masyarakat dapat mengetahui batas manfaat BPJS Kesehatan sekaligus mempersiapkan kebutuhan pembiayaan apabila memperoleh layanan yang berada di luar cakupan.