Taruna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pengawasan pascapemasaran (post-market surveillance) menjadi kewenangan BPOM mulai 1 Juli 2024. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 yang mengatur mekanisme pengawasan pascapemasaran.
Dalam menjalankan pengawasan terhadap zat adiktif, BPOM memiliki sejumlah kewenangan, mulai dari memastikan pencantuman label peringatan kesehatan hingga menetapkan standar kandungan zat tertentu yang diperbolehkan beredar di masyarakat. Jika ditemukan produk yang melebihi batas standar dan berpotensi membahayakan kesehatan, BPOM dapat melakukan pengujian hingga penarikan produk dari peredaran.
Terkait fenomena whipping, Taruna mengatakan praktik tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan gas N2O yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri maupun medis tertentu. BPOM pun telah melakukan sejumlah penindakan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI.
“Badan POM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Direktorat Penindakan, tetapi tetap memerlukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” kata dia.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas N2O bermerek Whip Pink. Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah figur publik, mulai dari influencer hingga pembuat konten yang diduga terkait dengan promosi maupun penggunaan produk tersebut.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjemput paksa dua figur publik berinisial ZNM dan RV karena dianggap tidak kooperatif. Keduanya disebut mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik.
“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada awak media, dikutip Sabtu (30/5).
(dec)





























