Logo Bloomberg Technoz

“Perseroan untuk saat ini belum dapat menentukan secara pasti dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan; termasuk terhadap besaran pendapatan, laba usaha, laba bersih, arus kas maupun dampak-dampak lainnya,” kata manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (2/6/2026).

Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group (Dok. PT Bayan Resources)

Bagaimanapun, manajemen BYAN menyatakan perseroan menghormati dan mendukung kebijakan tersebut untuk memperkuat tata kelola SDA Indonesia.

Saat ini, manajemen BYAN masih terus memantau dan mempelajari implementasi teknis dari kebijakan tersebut dan aktif mengikuti sosialisasi kebijakan tersebut.

“Sebagai langkah mitigasi, perseroan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dimaksud, termasuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan regulator, asosiasi industri, pelanggan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya,” kata manajemen BYAN.

Adaro

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) mengaku belum menerima salinan resmi beleid tata kelola ekspor SDA tersebut.

Walhasil, perseroan menyebut belum dapat menilai dampak serta implikasinya terhadap kelangsungan usaha, operasional, kondisi keuangan, perjanjian-perjanjian yang ada dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, serta aspek lainnya.

“Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata manajemen AADI dalam keterbukaan informasi BEI.

Bumi Resources

Senada, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) juga menyatakan belum menerima salinan resmi beleid tata kelola ekspor SDA.

Dengan demikian, perseroan mengaku belum dapat menyampaikan penjelasan dampak penerapan aturan tersebut terhadap operasional, kontrak eksisting, hingga kelangsungan usaha.

“Hingga saat ini perseroan belum menerima Peraturan Pemerintah [PP] Tata Kelola SDA dimaksud. Maka,perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang akan diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan,” tulis manajemen BUMI dalam keterbukaan informasi BEI.

Proses penambangan batu bara milik PT Indika Energy. (Dok Indikaenergy.co.id)

Indika

Di sisi lain, PT Indika Energy Tbk. (INDY) mengungkapkan bakal mematuhi seluruh aturan terkait dengan kebijakan ekspor batu bara wajib melalui PT DSI.

Akan tetapi, perseroan juga belum dapat mengungkapkan dampak dari kebijakan tersebut sebab belum mendapatkan salinan resmi beleid tata kelola ekspor SDA.

“Hingga saat ini perseroan belum menerima Peraturan Pemerintah [PP] Tata Kelola SDA dimaksud. Perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang [akan] diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan,” tulis manajemen INDY dalam keterbukaan informasi BEI.

Adapun, kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara bakal dilaksanakan secara bertahap.

Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dilanjutkan dengan masa transisi tahap dua yang akan mulai pada 1 September 2026.

Skema ekspor SDA satu pintu./dok. Kemendag

Pada tahap transisi pertama, eksportir masih menggunakan eksportir terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.

Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan laporan surveyor (LS) melalui Indonesia National Single Window (INSW) Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) oleh surveyor.

Setelah LS terbit, lantas dilaporkan ke BUMN ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan dengan melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.

Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN ekspor akan tercatat sebagai eksportir.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.

Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN ekspor mulai 1 Januari 2027.

Sebagai informasi, pada 2025 Indonesia memproduksi sekitar 817,48 juta ton batu bara. Dari besaran itu, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dialokasikan untuk ekspor.

Sementara itu, 264,88 juta ton atau 30,2% diserap pasar domestik melalui skema wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO), sedangkan sisanya sekitar 5,9% atau 48,25 juta ton tercatat sebagai stok.

(azr/wdh)

No more pages