Logo Bloomberg Technoz

Kontrol Pelabuhan

Banyaknya titik konsesi tambang batu bara di Indonesia, menurut Ardhi, juga akan berdampak pada kontrol PT DSI kepada pelabuhan sebagai titik ekspor batu bara dari masing-masing perusahaan.

“Pelabuhan ekspornya atau titik ekspornya banyak sekali, lebih 800 konsesi yang ada, titik pelabuhan ekspornya itu juga beda-beda. Mereka ada yang join [dengan penambang lain], ada yang sendiri [pelabuhan ekspor milik satu perusahaan], jumlahnya bisa 200—300 titik,” ungkapnya. 

Sekadar catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah izin tambang yang aktif per Februari 2026 mencapai 4.052. Angka ini turun dari jumlah selama November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah itu terbagi kembali menjadi beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Lebih lanjut, dari total 3.818 IUP terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.

Secara terperinci, total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 IUP untuk jenis mineral logam dan 826 IUP untuk batu bara.

Untuk IUP batu bara, 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

Di sisi lain, untuk IUP mineral logam sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.

“Saat ini di sektor mineral dan batu bara itu terdapat 4.052 izin. Nah, ini terdiri dari kalau logam dan batu bara itu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat totalnya ada 1.667,” kata Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati dalam Sarasehan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Untuk diketahui, per November 2025 Kementerian ESDM melaporkan terdapat 4.252 izin usaha pertambangan yang aktif.

Berdasarkan jenis perizinannya, kala itu terdapat  31 KK, 59 PKP2B, 4.015 IUP, 25 IUPK, 15 IPR, serta 107 SIPB.

Kemudian, dari total 4.015 IUP terdapat 1.777 IUP untuk mineral logam dan batu bara dan 2.238 IUP mineral nonlogam dan batu bara.

Secara terperinci, total 1.777 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 906 jenis mineral logam dan 871 untuk batu bara.

Untuk IUP batu bara, sebanyak 854 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 17 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

Lalu khusus untuk IUP mineral logam, 18 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 888 di antaranya merupakan IUP operasi produksi.

(smr/wdh)

No more pages