Logo Bloomberg Technoz

Menteri ESDM Bahlil Lahadia sudah mengumumkan penundaan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bahlil menyatakan usulan tarif royalti yang sempat diungkapkan ke publik adalah besaran awal yang didapatkan berdasarkan kajian internal.

Sesi dengar pendapat publik tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian dalam langkah menyusun beleid baru.

Bahlil menyatakan keputusan menunda kenaikan royalti dilakukan usai mendengar tanggapan dari pelaku usaha, tetapi dia belum dapat mengungkapkan hingga kapan rencana kenaikan tarif royalti mineral ditunda.

“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.

Bahlil turut mengumumkan penundaan rencana pengenaan BK terhadap produk turunan nikel.

Bahlil mengklaim terbuka atas masukan yang diberikan oleh pelaku usaha, sehingga bakal menyiapkan formulasi penghitungan bea keluar nikel yang sama-sama menguntungkan untuk pemerintah dan perusahaan nikel.

Terpisah, Bahlil menegaskan BK batu bara belum berlaku pada 1 April 2026, seperti yang sempat diungkapkan menteri keuangan.

Bahlil menegaskan bakal berhati-hati dalam mengenakan bea keluar batu bara, terlebih harga batu bara yang sedang melonjak merupakan jenis kalori tinggi dan hanya mewakili sekitar 10% dari total cadangan batu bara Indonesia.

Adapun, PT DSI nantinya akan bertanggung jawab atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan baja ke pasar global.

Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA. Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan BUMN.

Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.

Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026.

Mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.

Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.

Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.

Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan BUMN Ekspor.

(azr/ros)

No more pages