"Peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Grup, Wajib Pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen," tulis dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip Jumat (29/5/2026).
Adapun pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi prominen diarahkan kepada individu dengan profil ekonomi besar dan transaksi keuangan signifikan. Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga akan memperkuat fungsi penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor.
Strategi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak.
Di sisi administrasi, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Pemerintah juga menargetkan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.
Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan 2027 diproyeksikan tetap tumbuh meski dunia menghadapi perubahan tatanan ekonomi global.
Sekadar catatan, realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 telah mencapai Rp646,3 triliun, meningkat 16,1% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp556,9 triliun.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir April ini sudah setara 27,4% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
(mfd/ell)





























