Logo Bloomberg Technoz

Hal itu ia sampaikan usai melakukan sosialisasi kehadiran BUMN tersebut, termasuk perubahan mekanisme pengelolaan ekspor sejumlah komoditas andalan dalam negeri di kantornya, Kamis (21/5/2026).

"Tanggapannya relatif positif dan mereka mengapresiasi. Terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga," ujar Airlangga kepada wartawan usai rapat tersebut. 

Airlangga juga mengaku kehadiran BUMN ekspor tersebut mampu menjadikan Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat di sektor perdagangan komoditas.

Dia juga mengatakan negara-negara mitra kerja sama bisnis dengan Indonesia tidak mempermasalahkan rencana tersebut, yang pada dasarnya menjadi hak prerogatif Indonesia.

"Ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga dan juga supaya leverage Indonesia di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," kata dia.

"Ini kan haknya Indonesia. Jadi kalau haknya Indonesia ya kita jalankan saja. Dan negara lain melakukan hal yang sama seperti Thailand, Malaysia,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Airlangga setidaknya mengundang belasan kalangan asosiasi pengusaha. Dia didampingi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Ketua DK OJK Frederica Widyasari, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Adapun, melalui sosialisasi, pemerintah menekankan kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara bakal dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dilanjutkan dengan masa transisi tahap dua yang akan mulai pada 1 September 2026.

Pada tahap transisi pertama, eksportir masih menggunakan eksportir terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.

Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan laporan surveyor (LS) melalui indonesia national single window (INSW) Simbara oleh surveyor.

Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.

Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN ekspor akan tercatat sebagai eksportir.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.

Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN ekspor mulai 1 Januari 2027.

(smr/ros)

No more pages