Besaran gaji ke 13 yang diterima setiap aparatur negara berbeda tergantung jabatan, golongan, hingga komponen penghasilan masing masing penerima. Karena itu, nominal yang diterima Presiden tentu berbeda dengan CPNS maupun pegawai non ASN.
Selain menjadi tambahan penghasilan, gaji ke 13 juga dinilai membantu menjaga daya beli masyarakat. Pencairan dana dalam jumlah besar biasanya ikut mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga di berbagai daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan sesuai mekanisme anggaran yang telah ditetapkan. Instansi pusat maupun daerah diminta segera mempersiapkan proses administrasi agar pembayaran berjalan tepat waktu.
Siapa Saja Penerima Gaji ke 13 Tahun 2026?
Seperti dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, penerima gaji ke 13 tahun 2026 terdiri dari berbagai unsur aparatur negara. Mulai dari pejabat negara tingkat pusat hingga pegawai pemerintah di daerah masuk dalam daftar penerima bantuan penghasilan tambahan tersebut.
Beberapa penerima gaji ke 13 antara lain Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan serta anggota lembaga negara, menteri, pejabat negara lainnya, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.
Selain itu, CPNS juga masuk dalam daftar penerima gaji ke 13. Namun, nominal yang diterima CPNS biasanya disesuaikan dengan persentase gaji pokok sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Pegawai non ASN tertentu juga mendapatkan hak gaji ke 13. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di lembaga non struktural maupun instansi pemerintah tertentu sesuai aturan pemerintah.
Pemberian gaji ke 13 dilakukan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan tambahan, khususnya pada periode tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya cukup besar.
Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap memperoleh gaji ke 13 sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pensiunan aparatur negara.
Komponen Gaji ke 13 Tahun 2026
Berdasarkan aturan pemerintah, gaji ke 13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok semata. Ada beberapa komponen lain yang ikut dihitung dalam pembayaran tersebut.
Komponen gaji ke 13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan kebutuhan pokok
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Besaran komponen yang diterima setiap pegawai berbeda sesuai jabatan dan status masing masing. Karena itu nominal akhir gaji ke 13 juga bisa berbeda antarpegawai.
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja menjadi salah satu faktor yang membuat nominal gaji ke 13 sejumlah pegawai lebih besar dibanding lainnya.
Sementara itu, beberapa penerima tertentu memperoleh pembayaran berdasarkan penghasilan pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Rincian Besaran Gaji ke 13
Pemerintah juga merinci besaran gaji ke 13 untuk beberapa kategori penerima. Nominal tersebut disesuaikan dengan jabatan dan tingkat pendidikan penerima.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Ketua atau Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Besaran tersebut menjadi nominal tertinggi dalam kategori lembaga non struktural. Nominal diberikan sesuai posisi dan tanggung jawab masing masing pejabat.
2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai non ASN di lembaga non struktural juga mendapatkan hak gaji ke 13 sesuai jenjang jabatan yang dimiliki.
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD atau SMP sederajat
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA atau D1 sederajat
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D2 atau D3 sederajat
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1 atau D4 sederajat
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2 atau S3 sederajat
Masa kerja kurang atau sama dengan 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500
Nominal tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendidikan dan masa kerja ikut memengaruhi besaran gaji ke 13 yang diterima pegawai.
Gaji ke 13 Jadi Perhatian ASN dan CPNS
Pencairan gaji ke 13 setiap tahun selalu menjadi perhatian aparatur negara. Banyak pegawai sudah menunggu jadwal pencairan karena dana tersebut biasanya digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Sebagian ASN memanfaatkan gaji ke 13 untuk biaya pendidikan anak, pembayaran cicilan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Bagi CPNS, gaji ke 13 juga dianggap membantu proses adaptasi sebagai pegawai baru. Tambahan penghasilan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan awal selama bekerja.
Sementara itu, pensiunan juga sangat menantikan pencairan gaji ke 13 karena dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi keluarga di tengah kenaikan biaya hidup.
Ekonom menilai pencairan gaji ke 13 ikut memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Konsumsi masyarakat biasanya meningkat ketika dana mulai dicairkan.
Peningkatan belanja masyarakat terjadi di berbagai sektor seperti pendidikan, kebutuhan pokok, elektronik, hingga transportasi menjelang musim liburan sekolah.
Proses Pencairan Dilakukan Bertahap
Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui masing masing instansi. Pegawai diminta menunggu informasi resmi dari instansi tempat bekerja.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan bahwa pembayaran akan disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan kelengkapan data penerima.
Instansi pusat maupun daerah diminta segera menyelesaikan proses pengajuan pembayaran agar dana dapat diterima tepat waktu oleh seluruh penerima.
Bagi pensiunan, pembayaran biasanya dilakukan melalui PT Taspen maupun Asabri sesuai kategori penerima masing masing.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat berhati hati terhadap informasi palsu terkait pencairan gaji ke 13 yang beredar di media sosial.
Informasi resmi hanya diumumkan melalui kementerian terkait maupun instansi pemerintah resmi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas kebenarannya.
Gaji ke 13 Dinilai Membantu Ekonomi Masyarakat
Pemberian gaji ke 13 dinilai memiliki dampak besar terhadap ekonomi masyarakat. Dana yang diterima aparatur negara umumnya langsung dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan.
Kondisi tersebut membantu meningkatkan perputaran uang di masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor usaha.
Sejumlah pelaku usaha juga menyambut positif pencairan gaji ke 13 karena biasanya meningkatkan daya beli konsumen dalam waktu singkat.
Selain itu, tambahan penghasilan ini dianggap membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga aparatur negara di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Dengan adanya gaji ke 13, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Karena itu, pencairan gaji ke 13 setiap tahun selalu menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan oleh ASN, pensiunan, hingga CPNS di seluruh Indonesia.
(seo)




























