Status Kepemilikan Komoditas
Selain masalah klasifikasi jenis komoditas, Perhapi menyoroti aspek hukum terkait dengan status kepemilikan komoditas nikel yang sudah diolah. Toha menjelaskan ada perbedaan mendasar antara tata kelola batu bara dan nikel di Indonesia.
Menurutnya, pengusaha wajib menyetor royalti kepada negara untuk komoditas tambang, termasuk nikel. Royalti disetorkan kepada kementerian teknis, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun, Toha menjelaskan, pembayaran royalti tersebut sekaligus menandakan adanya pengalihan kepemilikan (transfer of ownership) dari negara ke pihak swasta.
Di industri nikel, mayoritas smelter berdiri sebagai entitas mandiri (standalone) yang terpisah dari perusahaan tambang.
Proses transfer kepemilikan komoditas dari bijih nikel terjadi saat transaksi jual-beli antara penambang dan smelter, di mana royalti ke negara sudah lunas dibayarkan dan biayanya sudah termasuk dalam harga yang dibeli oleh pabrik pengolahan.
"Begitu diolah menjadi NPI atau feronikel, itu sudah menjadi produk industri. Status kepemilikannya sudah bukan milik negara sepenuhnya karena royalti telah dibayar," tegas Toha.
Dalam konteks tersebut, Perhapi pun mempertanyakan batas kewenangan Danantara jika nantinya ikut mengelola produk yang sudah masuk kategori hasil industri murni.
"Kalau barang industri yang sudah diproses juga diatur ekspornya oleh badan ini; pertanyaannya di mana batasannya? Apakah produk industri lain juga akan diperlakukan sama? Ataukah ini hanya berlaku untuk nikel karena dianggap mineral strategis?” tanyanya.
Meski begitu, Toha mengaku masih akan menunggu keputusan final dari pemerintah terkait dengan kepastian produk turunan nikel akan masuk dalam produk yang wajib diekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Ya, sebenarnya kita masih belum bisa mengomentari terlalu jauh, karena masih simpang siur informasinya ini. Terus kita juga masih belum mendapatkan final decision dari pemerintah, seperti apa mekanisme dan lain-lain,” ungkapnya.
Dalam rakortas di Kemenko Bidang Perekonomian pada Kamis (21/5/2026), Kemendag menyebut tengah menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur ekspor paduan besi atau ferro alloy, termasuk olahan nikel.
Berdasarkan paparan penjelasan Kemendag dalam rapat tersebut yang didapatkan Bloomberg Technoz, produk olahan nikel berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dijelaskan bahwa, feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor (LS) atau dokumen pelengkap pabean.
Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan atau lumps dan bentuk ingot dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
Dalam rancangan permendag yang tengah disiapkan, pemerintah menambahkan definisi BUMN Ekspor dan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Dalam hal ini, ekspor paduan besi nantinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, dengan masa transisi berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode transisi, ekspor tetap dilakukan melalui BUMN Ekspor menggunakan LS milik pelaku usaha.
Ekspor dilakukan atas nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia, sementara pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), pelaku usaha tercatat sebagai pemilik barang dan BUMN Ekspor sebagai eksportir.
Pemerintah juga meminta BUMN Ekspor menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor selama masa transisi agar implementasi ekspor melalui BUMN Ekspor secara penuh dapat berjalan mulai 1 September 2026.
Dalam daftar HS besi paduan yang diatur, produk feronikel dengan HS ex 7202.60.00 masuk kategori wajib memiliki LS.
Produk yang tercakup antara lain feronikel dalam bentuk bongkahan (lumps), batangan (ingot), hingga sponge FeNi dengan kadar tertentu.
Sementara itu, sejumlah produk ferro alloy lain seperti fero mangan, fero silikon, fero kromium, fero molibdenum, fero tungsten, hingga fero titanium juga diwajibkan memiliki LS untuk ekspor.
Adapun, beberapa HS seperti fero niobium dan pos lain-lain tetap masuk kategori bebas pengendalian khusus.
Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya memberikan sinyal ekspor komoditas mineral bakal turut diwajibkan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Bahlil menegaskan nantinya seluruh komoditas mineral, termasuk produk olahan nikel, bakal wajib dilakukan melalui PT DSI.
“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dahulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” kata Bahlil kepada awak media, di sela IPA Convex 2026, Selasa (20/5/2026).
Adapun, feronikel merupakan produk turunan nikel yang dihasilkan dari smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF). Smelter nikel RKEF membutuhkan bijih nikel kadar tinggi atau saprolit sebagai bahan bakunya.
Umumnya, feronikel dimanfaatkan sebagai bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat (stainless steel). Produk tersebut merupakan paduan nikel dan besi dengan kandungan nikel sekitar 20%—40%.
Pada tahun lalu, Kementerian ESDM mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara itu, tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.
Secara umum, kapasitas terpasang smelter RKEF yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.
Daftar HS paduan besi yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan ekspor satu pintu:
- HS ex 7202.11.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
- HS ex 7202.19.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
- HS 7202.21.00 (mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya) – dilarang ekspor
- HS ex 7202.29.00 (logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.30.00 (fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
- HS ex 7202.41.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.49.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS 7202.50.00 (fero-silikon-kromium) – bebas pengendalian khusus
- HS ex 7202.60.00 (fero nikel/FeNi dalam bentuk bongkahan/lumps, ingot, nugget FeNi, atau sponge FeNi dengan kadar tertentu) – wajib LS
- HS ex 7202.70.00 (fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.80.00 (logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.91.00 (fero titanium dengan kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS ex 7202.92.00 (fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
- HS 7202.93.00 (fero niobium) – bebas pengendalian khusus
- HS 7202.99.00 (lain-lain) – bebas pengendalian khusus
(wdh)





























