Logo Bloomberg Technoz

Sudirman menegaskan banyak perusahaan batu bara saat ini yang sudah memiliki kontrak penjualan jangka panjang dengan pembeli di luar negeri.

Dia khawatir pengalihan kontrak ke Danantara bakal memicu risiko sengketa atau force majeure apabila proses transisi tak mulus.

Ilustrasi pemrosesan batu bara hasil penambangan. dok: Bloomberg

Selain itu, sistem ekspor satu pintu tersebut dikhawatirkan menyebabkan keterlambatan dalam proses pengapalan dan penerimaan pembayaran.

“Adanya perubahan regulasi yang drastis dan ketidakpastian iklim usaha dapat menurunkan minat investor serta memicu gejolak pasar. Dan yang terpenting juga, Perusahaan pertambangan membutuhkan kepastian waktu pencairan dana yang dialirkan oleh badan pengelola ekspor,” tegas dia.

Oleh sebab itu, dia menilai pemerintah harus melonggarkan masa transisi kebijakan guna memberikan kesempatan kepada perusahaan di industri pertambangan untuk menyelesaikan kontrak penjualan jangka panjang.

“Serta memberikan waktu transisi yang cukup bagi badan yang ditunjuk untuk melakukan penyesuaian guna memahami situasi dan kondisi global market komoditas batu bara,” ungkapnya.

Adapun, Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan peraturan menteri perdagangan yang meregulasi skema dan alur ekspor batu bara melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.

Dalam materi Kemendag yang ditampilkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan masa transisi satu pintu dimulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan implementasi penuh pada 1 September 2026.

Pada tahap transisi, eksportir masih menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.

Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN Ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan Laporan Surveyor (LS) melalui INSW Simbara oleh Surveyor.

Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN Ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.

Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi penuh ekspor satu pintu batu bara mulai berlaku.

Dalam tahap ini, proses dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN Ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.

Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor.

Daftar HS batu bara dan paduan besi yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan ekspor satu pintu:

Batu Bara

  • HS 2701.11.00 (antrasit)
  • HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
  • HS 2701.12.90 (lain-lain)
  • HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
  • HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
  • HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
  • HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
  • HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)

Paduan Besi

  • HS ex 7202.11.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
  • HS ex 7202.19.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
  • HS 7202.21.00 (mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya) – dilarang ekspor
  • HS ex 7202.29.00 (logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
  • HS ex 7202.30.00 (fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn) – wajib LS
  • HS ex 7202.41.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
  • HS ex 7202.49.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
  • HS 7202.50.00 (fero-silikon-kromium) – bebas pengendalian khusus
  • HS ex 7202.60.00 (fero nikel/FeNi dalam bentuk bongkahan/lumps, ingot, nugget FeNi, atau sponge FeNi dengan kadar tertentu) – wajib LS
  • HS ex 7202.70.00 (fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
  • HS ex 7202.80.00 (logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
  • HS ex 7202.91.00 (fero titanium dengan kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
  • HS ex 7202.92.00 (fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe) – wajib LS
  • HS 7202.93.00 (fero niobium) – bebas pengendalian khusus
  • HS 7202.99.00 (lain-lain) – bebas pengendalian khusus

(azr/ell)

No more pages