Menurut Dian, BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pasca-penyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset tetap terjaga.
Konsolidasi BPD
Setelah diterbitkan dua tahun lalu, Roadmap BPD 2024-2027 telah berdampak positif dalam pengembangan industri BPD. Salah satunya adalah penguatan daya saing BPD melalui implementasi ketentuan OJK terkait konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM) yang bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
Kebijakan ini telah mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun pada 2019, menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, yang semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
(lav)





























