Logo Bloomberg Technoz

“Misalnya, pemerintah bisa lakukan optimalisasi royalti serta mendorong kepatuhan pajak yang ditingkatkan dengan membuat sistem satu dashboard fiskal dan lingkungan tambang, sehingga dapat dipastikan tidak ada kasus selisih data ekspor,” jelasnya. 

Selisih data ekspor yang dinilai dapat menjadi kerugian negara, menurut Aspebindo, juga dapat diminimalisasi dengan melakukan integrasi sistem antarkementerian dan lembaga (k/l) yang memiliki weweang ekspor-impor komoditas.

“Jadi ada integrasi data lintas lembaga, dari [Ditjen] Minerba Kementerian ESDM, DJP [Ditjen Pajak Kementerian Keuangan], Ditjen Bea Cukai [Kemenkeu], sampai KLH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Semua berbasis data dan berpatokan pada harga pasar dunia,” ujarnya. 

Dia juga mengakui Aspebindo belum mendapatkan informasi dan sosialisasi resmi mengenai badan ekspor baru ini dari pemerintah.

“Skemanya seperti apa kita masih belum tersosialisasi, sebagai pengusaha pastinya terdampak, tetapi tetap patuh pada regulasi pemerintah,” kata Hasstriansyah.

Sekadar catatan, PT DSI akan menggawangi peran marketing facility untuk memastikan transparansi transaksi dan mencegah kebocoran devisa, yang akan diterapkan secara bertahap. Tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada komoditas batu bara, paduan besi, dan minyak kelapa sawit dan turunannya.

Nantinya, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan tiga peraturan menteri perdagangan (permendag) yang disusun sebagai aturan turunan dari peraturan pemerintah (PP) soal tata kelola ekspor SDA.

Secara umum, bakal terdapat dua tahapan penyesuaian tata kelola ekspor tiga komoditas tersebut, yakni; tahap I berupa masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan tahap II mulai 1 September 2026.

Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA.

Selanjutnya, pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan BUMN. Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.

Transisi tersebut berkaitan dengan proses pengalihan transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri dari perusahaan kepada BUMN.

Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026.

“Transisi: Pengalihan transaksi dagang antara pembeli [buyer di luar negeri] dengan penjual [eksportir di dalam negeri]. Perusahaan ke BUMN,” sebagaimana tulis materi Kemendag yang dipaparkan di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.

Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.

Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara buyer di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.

Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan BUMN.

“Implementasi penuh: transaksi dagang [ekspor impor] antara pembeli [buyer di luar negeri] dengan penjual [eksportir di dalam negeri] sepenuhnya oleh BUMN,” tulis Kemendag.

Dalam skema tersebut, tahap pre-clearance mencakup legalitas dan perizinan, kontrak jual beli dan term of payment, serta persiapan barang, pengemasan, dan pemesanan ruang kapal.

Sementara itu, tahap clearance mencakup pengurusan dokumen ekspor dan customs clearance atau kepabeanan, serta pengurusan pemuatan dan pengiriman barang.

Adapun, tahap post-clearance berkaitan dengan pembayaran ekspor sebagai tahap akhir dalam proses ekspor komoditas.

(smr/wdh)

No more pages