DHE SDA Juga Dikecualikan
Bahlil juga memastikan perusahaan migas tidak diwajibkan menetapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan domestik, seperti yang diberlakukan pada komoditas mineral dan batu bara (minerba).
Dia memandang kebutuhan investasi dan risiko investasi pengeboran lapangan migas terbilang cukup tinggi, sehingga pengusaha hulu migas membutuhkan pendanaan yang sangat besar.
“Maka DHE-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100% untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10% sampai 30% maksimum,” ucap dia.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”
Rencananya, pengaturan tata kelola ekspor SDA tersebut bakal dilakukan melalui anak usaha Danantara, Danantara Sumber Daya Indonesia.
Anak usaha tersebut diketahui dibentuk pada 18 Mei 2026 dan memiliki kantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto.
Pemegang saham menempatkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama Danantara Sumberdaya. Adapun, Luke sempat menjabat sebagai Direktur di PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Adapun, jabatan komisaris utama Danantara Sumberdaya diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Danantara Sumberdaya memiliki kode KBLI 64200 dengan judul aktivitas perusahaan holding.
Dijelaskan bahwa kelompok KBLI tersebut mencakup kegiatan dari perusahaan holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
Perusahaan holding tidak terlibat dalam kegiatan usaha subsidarinya. Kegiatan mencakup jasa yang diberikan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
(azr/wdh)





























