Logo Bloomberg Technoz

Bahlil Pastikan Ekspor SDA Satu Pintu Tak Berlaku di Sektor Migas

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 May 2026 08:30

Kapal tanker kimia Ivani mendekati dermaga di fasilitas PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta./Bloomberg- Dimas Ardian
Kapal tanker kimia Ivani mendekati dermaga di fasilitas PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta./Bloomberg- Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ekspor produk minyak dan gas (migas) dikecualikan sebagai komoditas yang diwajibkan diekspor melalui anak usaha BPI Danantara.

Bahlil menegaskan beleid baru yang bakal diterbitkan pemerintah untuk mengatur tata kelola ekspor SDA sejauh ini hanya mencakup komoditas batu bara, besi paduan, serta minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Nah, dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun underinvoicing,” kata Bahlil di sela IPA Convex 2026, Rabu (20/5/2026).


Selain itu, Bahlil menegaskan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) umumnya sudah meneken kesepakatan jual–beli produk migasnya sebelum perusahaan melakukan pengeboran.

“[Lalu], kita tahu bahwa investasi di sektor hulu migas itu membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit, itu cukup besar dengan risiko yang sangat besar sekali,” tegas Bahlil.

Tanker minyak di pelabuhan China./dok. Bloomberg