Logo Bloomberg Technoz

Dia juga meyakini produk minerba Indonesia tetap bakal diminati oleh pasar ekspor, meskipun penjualannya bakal dilakukan melalui Danantara.

“Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa. Namun, sekarang harus diketahui atau dilakukan lewat perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara,” kata dia.

Adapun, Indonesia Mining Association (IMA) mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kontrak jangka panjang yang sudah diteken oleh perusahaan tambang ketika memutuskan memberikan kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menyatakan keputusan tersebut harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan hal yang terpenting; keberlanjutan sektor pertambangan.

Santi, sapaan akrabnya, menegaskan IMA mendukung langkah pemerintah tersebut sebab dapat memberikan manfaat besar bagi negara.

Akan tetapi, IMA berharap kebijakan ekspor ‘satu pintu’ tersebut harus dibuat menarik untuk industri tambang.

“IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” kata Santi dalam siaran pers, Rabu (20/5/2026).

Santi menegaskan sudah banyak industri tambang yang sejak awal berinvestasi memiliki kontrak jangka panjang dan keekonomiannya sudah dikaji dalam rentang waktu yang panjang.

Dengan begitu, kepastian hukum dan stabilitas menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar dan daya saing industri pertambangan Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Rencananya, pengaturan tata kelola ekspor SDA tersebut bakal dilakukan melalui anak usaha Danantara, Danantara Sumber Daya Indonesia.

Anak usaha tersebut diketahui dibentuk pada 18 Mei 2026 dan memiliki kantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto.

Pemegang saham menempatkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama Danantara Sumberdaya. Adapun, Luke sempat menjabat sebagai Direktur di PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).

Adapun, jabatan komisaris utama Danantara Sumberdaya diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di Mandiri Sekuritas.

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Danantara Sumberdaya memiliki kode KBLI 64200 dengan judul aktivitas perusahaan holding.

(azr/wdh)

No more pages