Logo Bloomberg Technoz

Dia mengungkapkan setelah ada badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk, maka perusahaan pelat merah tersebut bakal melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap transaksi yang dilakukan.

Dia meyakini ekspor batu bara hingga besi yang harus dilakukan melalui Danantara bakal mengatasi praktik underinvoicing, underpricing, dan transfer pricing.

“Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya. Yakinlah bahwa dengan ini, tidak ada lagi isu underinvoicing, underpricing, transfer pricing sudah tidak ada lagi,” ucap dia.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu yang termuat dalam peraturan pemerintah (PP) baru yang bakal diterbitkan pemerintah.

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA Indonesia harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. 

Terdapat dua skema besar atas penerapan ini yang dibagi berdasarkan periode. Periode pertama mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 dan periode kedua pada mulai 1 September 2026.

Di tempat terpisah hari ini, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan akan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.

Platform tersebut, kata Rosan, disiapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor SDA Indonesia.

“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rosan, implementasi platform digital tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah agar tata kelola transaksi ekspor komoditas dilakukan melalui BUMN.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Danantara juga telah membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Dia menjelaskan, sebelum implementasi penuh pada 2027, seluruh transaksi penjualan dan ekspor komoditas SDA pada periode Juni hingga Desember 2026 masih bersifat pelaporan kepada Danantara.

Pada tahap awal tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan harga pasar global.

“Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global,” ujar Rosan.

Dia juga menegaskan keberadaan platform tersebut bukan untuk mengambil margin dari transaksi perusahaan, melainkan meningkatkan keterbukaan perdagangan komoditas dari sisi harga, volume, hingga pengiriman.

Menurut Rosan, langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik underinvoicing dan overpricing yang selama ini terjadi pada perdagangan komoditas Indonesia.

“Selama ini, dengan banyaknya underinvoicing dan praktik overpricing, tentu berdampak pada perpajakan, royalti, devisa, bahkan mendistorsi perdagangan secara keseluruhan dari sisi data dan pelaporan,” ujarnya.

Danantara juga akan melakukan masa evaluasi selama tiga bulan pertama implementasi sebelum memperluas penerapan hingga akhir tahun.

Mekanisme teknis pelaksanaan dan pengaturan ekspor komoditas SDA akan diumumkan lebih lanjut kepada publik.

“Intinya adalah transparansi transaksi, baik dari sisi volume, pricing, delivery, dan lainnya,” kata Rosan.

(wdh)

No more pages