Logo Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 M
Dinda Decembria
06 July 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaringan kedai teh populer asal China, Molly Tea, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar US$1,5 juta (sekitar Rp27 miliar ) kepada rumah mode mewah Louis Vuitton setelah dinyatakan melanggar hak merek dagang.
Pengadilan di Provinsi Jiangsu, memutuskan bahwa Molly Tea yang berbasis di Shenzhen telah meniru desain bunga empat kelopak yang menjadi logo ikonik Louis Vuitton. Putusan tersebut dilaporkan sejumlah media Tiongkok pada pekan lalu.
Dilansir dalam BBC News, putusan yang diumumkan Pengadilan Suzhou, Molly Tea juga diwajibkan menghentikan penggunaan logo yang dipermasalahkan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta membayar ganti rugi kepada Louis Vuitton. Informasi tersebut disampaikan oleh media pemerintah China Daily.
China Daily juga melaporkan bahwa Molly Tea bersama perusahaan afiliasinya telah mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek dagang.
Namun, sebagian besar ditolak oleh Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China. Hanya merek dagang yang menggunakan karakter Mandarin bertuliskan "Molly Tea" yang berhasil didaftarkan.


































