Logo Bloomberg Technoz

Manipulasi itu, kata Prabowo, bisa dilakukan di Indonesia namun tidak bisa di negara lain sehingga terpantau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

“Kita kirim 10.000 ton batu bara, kita hanya laporkan 5.000 ton. Bisa di Indonesia. Di sana tidak bisa, di sana dicatat,” tutur Prabowo. 

Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada ekspor produk kelapa sawit dan hampir semua komoditas yang dimiliki Indonesia. “Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus,” ucap Prabowo. 

Akibat praktik tersebut, Indonesia kehilangan kekayaan atau mengalami kerugian negara senilai US$900 miliar atau setara Rp15.400 triliun. 

Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta agar kondisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperbaiki. Dia lalu menyinggung Bea Cukai pernah ditutup pada era Orde Baru karena menjadi tingginya korupsi di lembaga tersebut. 

“Saya masih ingat di zaman Orde Baru saking parahnya bea cukai kita tutup bea cukai. Kita outsourcing ke swasta dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu?” imbuh Prabowo.

Bea Keluar

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tujuan utama dalam rencana pengenaan bea keluar batu bara sejatinya bukanlah penerimaan, melainkan untuk memberantas under-invoicing hingga ekspor ilegal marak terjadi di Tanah Air. 

Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM saat ini memang tengah menghitung formulasi bea keluar batu bara. Rencana ini diharapkan bisa menambah setoran ke penerimaan negara di tengah kondisi APBN yang tertekan karena harga minyak imbas konflik di Timur Tengah. 

Akan tetapi, Purbaya menuturkan motif asli dari pengenaan bea keluar tersebut agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di pelabuhan bisa memeriksa kapal-kapal eksportir batu bara.  

"Jadi saya mau hantam under-invoicing sama ekspor ilegal. Sebelumnya Bea Cukai enggak bisa masuk. Barangnya sudah berangkat baru dikasih surat pemberitahuan, barangnya sudah jauh. Kenapa bisa begitu? Karena itu bukan barang kena [pajak]. Jadi kami enggak bisa masuk katanya," ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan dikutip Rabu (22/4/2026). 

Dengan demikian, bendahara negara itu tidak mempermasalahkan apabila nantinya bea keluar batu bara yang diputuskan pemerintah memiliki tarif yang rendah. Dia pun mengaku Kemenkeu telah mengusulkan besaran tarif ke Kementerian ESDM.  

"Jadi under-invoicing sudah enggak bisa terjadi lagi atau penyelundupan, segala macam. Sudah semakin kecil peluangnya. Sebelumnya kan tidak terkendali," terangnya.  

(mfd/ell)

No more pages