Logo Bloomberg Technoz

“Dalam kondisi rupiah lemah, harga minyak tinggi, dan kebutuhan pembiayaan APBN meningkat, penundaan kompensasi dapat menekan neraca Pertamina, sementara pembayaran kompensasi yang terlalu besar dapat mempersempit ruang belanja pemerintah untuk program produktif,” kata Josua ketika dihubungi, Rabu (20/5/2026).

Dengan demikian, Josua menyarankan agar kebijakan menahan harga Pertamax hanya dilakukan dalam jangka pendek untuk mencegah lonjakan inflasi dan menjaga daya beli.

Dia juga mendorong pemerintah menyampaikan secara terbuka besaran selisih harga, volume yang dikompensasi, jadwal pembayaran, serta sumber anggarannya.

“Jika Pertamax dinaikkan terlalu tinggi, sementara Pertalite tetap Rp10.000/liter, sebagian pengguna Pertamax dapat turun ke Pertalite. Pengalaman 2022 menunjukkan kenaikan harga Pertamax Rp3.500 pada April 2022 mendorong pergeseran konsumsi ke Pertalite hingga sekitar 15%,” ungkap dia.

“Jika pola itu berulang, maka penghematan dari tidak memberi kompensasi Pertamax bisa hilang,” lanjut Josua.

Selain itu, Josua menyarankan pemerintah segera menerapkan pembatasan konsumsi berbasis kendaraan dan penerima manfaat, guna mengatasi kebocoran subsidi ke kelompok yang tidak berhak.

Sementara itu, untuk Pertamax, dia menilai jika produk tersebut tetap diberikan kompensasi, maka perlu ditetapkan batas waktu yang jelas lantaran subsidi terselubung pada BBM nonsubsidi akan menimbulkan risiko moral dan mengaburkan disiplin fiskal.

“Secara fiskal, yang paling membebani bukan Pertamax, melainkan Pertalite. Pertalite memiliki volume sangat besar dan digunakan secara luas oleh masyarakat, sehingga setiap kenaikan selisih Rp1.000/liter saja dapat menambah beban sekitar Rp2,4 triliun/bulan jika memakai kuota tahunan 29,27 juta kiloliter,” tegas Josua.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada 90 hari pertama 2026 atau Maret 2026 mencapai 6,88 juta kiloliter (kl), setara dengan 23,52% dari total kuota Pertalite sebanyak 29,27 juta kl tahun ini.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penjualan harian bensin nonsubsidi naik dari 19.061 kl/hari pada 2024 menjadi 22.723 kl/hari, terkerek 19,21% pada 2025 sampai dengan Juli.

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sempat mengonfirmasi harga asli Pertalite tanpa adanya subsidi sudah menembus sekitar Rp16.088/liter.

Informasi ihwal besaran subsidi yang diberikan pemerintah juga tertuang dalam faktur pembelian bensin di perusahaan pelat merah tersebut.

Kenapa? Karena Pertamax ada untuk digunakan juga bagi masyarakat [kelas] menengah yang mampu. Sementara itu, Turbo dan lain-lain adalah untuk yang menengah ke atas,” kata Sekretaris Perusahaan PPN Roberth Dumatubun melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2026).

Terpisah, Roberth mengungkapkan harga keekonomian Pertamax sudah menembus sekitar Rp17.000-an/liter. Namun, atas hasil diskusi dengan pemerintah, perseroan memutuskan menahan harga Pertamax di level Rp12.300/liter sejak bulan lalu.

Roberth mengungkapkan perseroan bakal menanggung selisih harga jual dan keekonomian Pertamax terlebih dahulu. Setelah itu, pemerintah bakal membayarkan kompensasi energi dengan besaran yang bakal didiskusikan dan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, kurang lebih begitu kalau range hargannya [Pertamax di sekitar Rp17.000-an/liter],” kata Roberth ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).

“Untuk selisih, karena harga ditahan setiap bulan, diberikan kompensasi dari pemerintah untuk selisihnya setelah pembahasan,” tegas dia.

Untuk diketahui, per kuartal I-2026, Kementerian Keuangan melaporkan belanja subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp118,7 triliun, melonjak 266,5% secara year on year (yoy), seiring dengan perubahan skema pencairan kompensasi ke Pertamina dan PLN dengan skema bulanan.

Perinciannya, belanja subsidi energi kuartal pertama tahun ini mencapai senilai Rp52,2 triliun, sedangkan kompensasi Rp66,5 triliun.

Adapun, anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia pada 2026 dipagu senilai Rp381,3 triliun untuk BBM, gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, dan listrik.

(azr/wdh)

No more pages