Logo Bloomberg Technoz

Dia juga dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tersangka MJE [Muhammad Juni Eka] dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Dengan demikian, jaksa sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan; Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana; Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung Handy Sulfian; seorang swasta dari perusahaan bidang kelautan dan kargo Helmi Zaidan Mauludin; dan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka. 

(dov/wdh)

No more pages