Logo Bloomberg Technoz

Aan menjelaskan bahwa  jenis pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut tersebut didominasi oleh persoalan daya angkut sebanyak 55.462 atau 57%, pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 atau 43%, dan pelanggaran tata cara kuat sebanyak 94.

Meski demikian, Kemenhub menggarisbawahi sistem tersebut masih bersifat uji coba terbatas dan ke depan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan dengan baik.

"Kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan," tutur dia.

Rencana ini juga menjadi bagian dari tahap pelarangan kendaraan ODOL yang akan mulai diterapkan pada awal 2027 mendatang.

Saat ini, proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang berjalan untuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang.

(ibn/wep)

No more pages