Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Sanksi 124 Pemilik Truk Langgar Angkutan Barang

Muhammad Fikri
22 March 2026 19:20

Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada 124 pemilik truk yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1447H/2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pelanggaran terjadi di tengah penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku sejak H-8 hingga Hari H Lebaran.

“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).


Secara keseluruhan, Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan selama periode tersebut.

Pengalihan dilakukan di 17 ruas tol yang mencakup 54 titik lokasi, antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR, Jakarta–Cikampek, Cipularang hingga ruas Trans Jawa seperti Batang–Semarang, Semarang–Solo, hingga Surabaya–Gempol.