Logo Bloomberg Technoz

Arus Balik Dimulai, Truk Diingatkan Patuhi Aturan Pembatasan

Sultan Ibnu Affan
24 March 2026 10:30

Kendaraan antre saat melintas di dalam tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kendaraan antre saat melintas di dalam tol dalam kota di Jalan Gatot Subroto. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menegaskan pengusaha angkutan logistik mematuhi aturan pembatasan operasional selama periode arus balik Lebaran 2026 yang mulai hari ini, Selasa (24/3/2026) hingga 27 Maret mendatang.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Kementerian Pekerjaan Umum. Pada SKB itu, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026, guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.

"Kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi dalam siaran resminya, dikutip Selasa (24/3/2026).


Dudy mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari upaya bersama dalam memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, serta lancar. Selain itu, koordinasi dan disiplin seluruh pihak, kata dia, juga diharapkan terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir. 

Dia mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.