Larangan Truk Muatan Berlebih (ODOL) Berlaku 1 Januari 2027
Redaksi
07 October 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan larangan truk muatan berlebih atau zero over dimension over loading (ODOL) akan diterapkan efektif pada 1 Januari 2027.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kebijakan zero ODOL tak bisa lagi ditunda.
"Tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif," kata AHY, kemarin.
Hal itu disampaikan AHY saat membuka Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/ODOL di Kemenko Infrastruktur.
"Kita ingin menghadirkan solusi agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.































