Pendapat Berbeda Hakim
Dalam perkara ini, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dia menilai, Ibrahim tak memiliki keterkaitan peran dalam menyiapkan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“[Tak hanya itu,] terdakwa memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan satu merek. Hal ini dikuatkan berdasarkan bukti chat yang ditunjukkan di pengadilan secara utuh dan tidak sepotong-potong antara terdakwa dengan saksi lainnya,” ujar Andi.
Dia pun menyoroti soal pekerjaan Ibrahim yang memang berpengalaman karena sempat menjabat VP Engineering pada salah satu lokapasar digital. Menurut dia, Ibrahim direkrut sebagai profesional usai Nadiem bertemu salah satu pendiri Bukalapak, Achmad Zaky untuk mencari sosok konsultan IT.
(dov/frg)




























