Logo Bloomberg Technoz

Butuh Insentif

Lebih lanjut, Ido juga mengungkapkan proyek tersebut membutuhkan sejumlah insentif dari pemerintah. Misalnya, kebijakan insentif fiskal seperti tax holiday, dan pembebasan pajak impor seperti yang didapatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Lalu, pembebasan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk batu bara yang digunakan sebagai bahan baku metanol, penyederhanaan dalam proses perizinan, hingga bantuan dalam memperoleh pembiayaan dari bank lokal.

“Ini cukup sulit karena bank lokal mengaitkan hal ini dengan bahan bakar fosil. Regulasi yang mendukung produksi metanol domestik. Perlindungan investasi untuk mengantisipasi potensi perubahan regulasi,” tegas Ido.

Untuk diketahui, perusahaan batu bara pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan investasi hilirisasi sesuai amanat Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 ayat (4) dan Pasal 169 ayat (5).

Khusus bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, hilirisasi batu bara bersifat wajib dan menjadi salah satu syarat mendapatkan perpanjangan izin.

Mandatori hilirisasi batu bara juga termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 ayat (2).

Sampai saat ini, terdapat 7 perusahaan yang wajib melakukan hilirisasi batu bara sebagai konsekuensi peralihan kontrak menjadi IUPK.

Ketujuh perusahaan itu di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.

Sementara itu, Multi Harapan Utama (MHU) dan Tanito Harum masing-masing memiliki proyek hilirisasi batu bara menjadi semikokas, serta Berau Coal menjadi metanol.

(azr/wdh)

No more pages