Magento Catut Nama Adobe, Tipu Publik & Tawarkan Investasi Ilegal
News
12 May 2026 15:29

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Magento diduga melakukan impersonasi atau menyamar atas produk Magento Commerce milik Adobe Inc. Produk Magento Commerce diketahui merupakan perangkat software untuk membangun dan mengelola e-commerce, sedangkan Adobe Inc. tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
“Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” tulis laporan Satgas PASTI, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Magento disebut menjalankan dugaan skema penipuan investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento serta meminta masyarakat menyetor dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback.
“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait,” tulis Satgas PASTI.
Satgas PASTI juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Selain Magento, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap entitas lain yang diduga menggunakan nama perusahaan asing, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga menggunakan nama Appen Inc.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema serupa. “Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya.”

































