Logo Bloomberg Technoz

Terpisah, Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia memandang tarif royalti mineral sudah dinaikkan tahun lalu, tepaatnya pada Juni 2025.

Dengan begitu, jika tarif royalti tetap dinaikkan lagi tahun ini, bakal timbul ketidakpastian dalam iklim industri pertambangan lantaran pelaku usaha harus menghitung ulang rencana bisnisnya.

“Jadi kalau dinaikkan [lagi pada] Juni 2026 akan menambah ketidakpastian dan pelaku usaha harus menghitung ulang rencana investasinya karena peraturan-peraturan yang sangat dinamis perubahannya,” kata Hendra ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).

Sekadar informasi, Kementerian ESDM sebelumnya memang berencana melakukan penyesuaian jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah.

Melalui materi yang ditampilkan dalam konsultasi publik Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025, terdapat usulan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral, usulan penambahan jenis dan tarif iuran baru, serta penyesuaian skema royalti untuk mineral ikutan.

Akan tetapi, dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan menunda revisi beleid tersebut. 

Bahlil menyatakan keputusan itu diambil usai mendengar tanggapan dari pelaku usaha, tetapi dia belum dapat mengungkapkan hingga kapan rencana kenaikan tarif royalti mineral ditunda.

Dia pun berjanji bakal menyusun formulasi royalti yang saling menguntungkan, baik bagi pemerintah dan penambang.

“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.

Daftar rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral yang akhirnya ditunda:

Katoda tembaga

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$7.000/dmt: 4%
  • US$7.000—<US$8.500/dmt: 5%
  • US$8.500—<US$10.000/dmt: 6%
  • ≥US$10.000/dmt: 7%

Usulan:

  • HMA < US$7.000/dmt: 7%
  • US$7.000—<US$10.000/dmt: 8%
  • US$10.000—<US$13.000/dmt: 9%
  • ≥US$13.000/dmt: 10%


Konsentrat tembaga

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$7.000/dmt: 7%
  • US$7.000—<US$8.500/dmt: 7,5%
  • US$8.500—<US$10.000/dmt: 8%
  • ≥US$10.000/dmt: 10%

Usulan:

  • HMA < US$7.000/dmt: 9%
  • US$7.000—<US$10.000/dmt: 11%
  • US$10.000—<US$13.000/dmt: 12%
  • ≥US$13.000/dmt: 13%

Emas

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$1.800/toz: 7%
  • US$1.800–<US$2.000/toz: 10%
  • US$2.000–<US$2.200/toz: 11%
  • US$2.200–<US$2.500/toz: 12%
  • US$2.500–<US$2.700/toz: 14%
  • US$2.700–<US$3.000/toz: 15%
  • ≥US$3.000/toz: 16%

Usulan:

  • HMA < US$2.500/toz: 14%
  • US$2.500—<US$3.000/toz: 15%
  • US$3.000—<US$3.500/toz: 16%
  • US$3.500—<US$4.000/toz: 17%
  • US$4.000—<US$4.500/toz: 18%
  • US$4.500—<US$5.000/toz: 19%
  • ≥US$5.000/toz: 20%

Perak

PP No. 19/2025:

  • Tarif 5% flat untuk seluruh harga.

Usulan:

  • HMA < US$60/toz: 5%
  • US$60—<US$80/toz: 6%
  • US$80—<US$100/toz: 7%
  • ≥US$100/toz: 8%

Bijih Nikel

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$18.000/ton: 14%
  • US$18.000—<US$21.000/ton: 15%
  • US$21.000—<US$24.000/ton: 16%
  • US$24.000—<US$31.000/ton: 18%
  • ≥US$31.000/ton: 19%

Usulan:

  • HMA < US$16.000/ton: 14%
  • US$16.000—<US$18.000/ton: 15%
  • US$18.000—<US$20.000/ton: 16%
  • US$20.000—<US$22.000/ton: 17%
  • US$22.000—<US$26.000/ton: 18%
  • ≥US$26.000/ton: 19%

Timah

PP 19/2025:

  • HMA < US$20.000/ton: 3%
  • US$20.000—<US$30.000/ton: 5%
  • US$30.000—<US$40.000/ton: 7,5%
  • ≥US$40.000/ton: 10%

Usulan:

  • HMA < US$20.000/ton: 5%
  • US$20.000—<US$30.000/ton: 7,5%
  • US$30.000—<US$35.000/ton: 10%
  • US$35.000—<US$40.000/ton: 12,5%
  • US$40.000—<US$45.000/ton: 15%
  • US$45.000—<US$50.000/ton: 17,5%
  • ≥US$50.000/ton: 20%

(azr/wdh)

No more pages