Logo Bloomberg Technoz

Kata Kemendagri soal Kebijakan Tahan KTP Menginap di Hotel

Sultan Ibnu Affan
12 May 2026 10:30

Ilustrasi kamar hotel. (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi kamar hotel. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktoral Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi informasi mengenai imbauan agar tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, larangan fotokopi e-KTP serta menyerahkan saat check in hotel.

Dirjen Teguh Setyabudi mengatakan, KTP elektronik tetap menjadi identitas utama kependudukan resmi yang digunakan masyarakat untuk seluruh keperluan administrasi publik yang memerlukan identitas pribadi.

"Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Teguh dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (12/5/2026).


Teguh mengatakan, otoritas dalam negeri memastikan akan tetap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk terus melakukan inovasi dan penguatan sistem, termasuk mekanisme pelayanan agar penggunaan data dan dokumen kependudukan lebih aman dan terlindungi.

Ditjen Dukcapil, kata dia, juga telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 instansi lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum lainnya di Indonesia melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan.