Logo Bloomberg Technoz

Royalti Urung Naik, Investor Tambang Bisa Kabur Jika Tetap Lanjut

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 May 2026 08:30

Ekskavator dalam lubang di tambang nikel yang dioperasikan PT Citra Sejahtera Persada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian
Ekskavator dalam lubang di tambang nikel yang dioperasikan PT Citra Sejahtera Persada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengingatkan risiko hengkangnya investor asing dari industri tambang di Indonesia, jika nantinya tarif royalti mineral tetap mengalami kenaikan usai ditunda untuk saat ini.

Apalagi, kinerja industri pertambangan tahun ini sedang lesu gegara pemangkasan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang membuat penambang menyesuaikan rencana bisnisnya.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berpendapat pemerintah juga perlu menjaga keberlangsungan investasi tambang, selain berencana menaikkan penerimaan negara melalui revisi tarif royalti.


Dia menilai pengenaan tarif royalti tinggi terhadap harga komoditas yang rendah hanya akan memberatkan industri. Tak hanya itu, kebijakan tersebut berisiko menurunkan daya saing industri pertambangan.

“Pemerintah tetap harus memastikan tarif royalti tetap kompetitif agar tidak memicu relokasi investasi ke negara lain yang dapat lebih memberikan jaminan investasi yang lebih baik. Selain itu, aspek kepastian hukum dan konsistensi regulasi ini sangat penting dan perlu jadi perhatian,” kata Sudirman ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).

Pekerja mengoperasikan alat berat saat melakukan pengeboran di tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pongkor, Jawa Barat./Bloomberg-Dadang Tri