Pada Februari 2026, pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi periode Lebaran. Salah satunya berupa diskon tiket pesawat untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Insentif berupa pembebasan Pajak atau tepatnya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%, dan diskon pajak bandara 50%. Insentif berlaku pada 10 Februari-19 Februari 2026, serta periode 14 Maret-29 Maret 2026 atau total sekitar 26 hari.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi khusus periode Libur Idulfitri 1447 H 2026 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026.
Kemudian, pada 21 April 2026, pemerintah kembali memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan sejak aturan ditetapkan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berpotensi menekan daya beli masyarakat. Dengan adanya insentif tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi dapat tetap terjangkau. Airlangga mengklaim jumlah subsidi yang diberikan pemerintah sekitar Rp2,6 triliun untuk insentif periode dua bulan tersebut.
2. Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat
Tak hanya diskon tarif tiket pesawat, Pemerintah juga memberi insentif pembebasan bea masuk suku cadang pesawat terbang. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai salah satu langkah mitigasi kenaikan harga tiket imbas meroketnya harga avtur sekaligus untuk menjaga ekosistem industri pesawat terbang.
“Untuk menjaga ekposistem industri penerbangan, penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0%, jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0% sehingga bisa menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan.” kata Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, Senin (6/4/2026).
Airlangga menyebut pembebasan bea masuk suku cadang pesawat ini berpotensi memotong pemasukan negara sebesar Rp500 miliar dalam satu tahun. Namun, kebijakan ini diklaim dapat memperkuat daya saing industri penerbangan.
“Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO [Maintenance, Repair, and Operations/Overhaul] dengan potensi aktivitas ekopnomi bisa meningkat Rp700 juta per tahun dan tentu sampai tentunya bisa mendukung output PDB Rp1,49 miliar” tambah Airlangga.
3. Insentif Mobil dan Motor Listrik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kabar terbaru mengenai besaran insentif untuk kendaraan listrik pada tahun ini.
Untuk roda empat, pemerintah akan memberi insentif berupa bebas pajak atau PPN DTP 100%, adapula yang akan diberikan hanya sebesar 40% saja. Ini akan bergantung terhadap basis bahan baku baterainya.
"Untuk mobil bervariasi, ada yang 100% bebas PPN ditanggung pemerintah, ada yang 40%, tergantung baterai," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, untuk roda dua atau motor, pemberian insentif akan berupa potongan harga sebesar Rp5 juta.
Untuk tahap pertama, insentif akan diberikan dengan kuota masing-masing 100.000 unit baik untuk mobil maupun motor.
Rencananya, implementasi akan mulai diberlakukan mulai Juni mendatang. Namun, Purbaya mengatakan, besaran anggaran yang disiapkan hingga saat ini masih dihitung.
"Nanti anggarannya kita hitung dan siapkan. Yang jelas saya ingin masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan supaya ada dorongan tambahan di ekonomi," kata dia.
4. Bea Masuk 0% LPG & Produk Plastik
Pemerintah memastikan akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atau tarif 0% bagi impor gas minyak cair (liquified petroleum gas/LPG) hingga produk plastik selama enam bulan. Kebijakan ini diputuskan untuk mengurangi beban masyarakat seiring melonjaknya harga kedua komoditas di tengah ketegangan geopolitik global.
Airlangga Hartarto menjelaskan, saat ini, tarif bea masuk LPG tercatat 5%. Dengan adanya kebijakan baru ini, impor LPG tak akan terkena bea masuk mulai Mei 2026. Sementara itu, pemerintah juga memperluas jenis produk plastik akan akan mendapat tarif bea masuk 0%.
Menurut Airlangga, intervensi kebijakan untuk bea masuk LPG utamanya diberikan untuk industri petrochemicals imbas perang di Timur Tengah sehingga mengalami kesulitan untuk memperoleh Nafta.
Nafta merupakan cairan hidrokarbon ringan hasil penyulingan minyak bumi yang menjadi bahan baku utama industri petrokimia untuk memproduksi plastik.
“Kemarin Bapak Presiden juga meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain, namun sebagai langkah ini adalah impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
5. PPN 0% BUMN
Pemerintah memberi insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi BUMN untuk mempercepat agenda efisiensi perusahaan pelat merah. Kebijakan itu disebut sudah mulai berlaku dan akan diberikan hingga 2029.
Purbaya menjelaskan insentif tersebut berkaitan dengan proses restrukturisasi besar-besaran BUMN yang tengah dijalankan pemerintah. Menurut dia, proses penggabungan dan peleburan perusahaan pelat merah selama ini menimbulkan biaya tinggi karena adanya pungutan pajak dalam transaksi jual beli aset maupun aksi korporasi lainnya.
"Kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya di sela kegiatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).
Dia juga menyinggung upaya perampingan atau streamlining BUMN yang disebut telah memangkas jumlah entitas dari sekitar seribuan menjadi sekitar 248 perusahaan. Menurutnya, proses penyederhanaan struktur perusahaan itu perlu didukung kebijakan fiskal agar berjalan lebih cepat dan tidak terbebani biaya tambahan.
Purbaya menekankan pembebasan pajak hanya berlaku pada transaksi yang terkait merger, akuisisi, maupun aksi korporasi restrukturisasi lainnya. Sementara itu, kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
6. Pajak Marketplace Dianulir
Pemerintah sudah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform perdagangan digital atau marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada penjual yang bertransaksi online di dalam negeri. Tarif PPh ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet dagang penjual.
Untuk tahap awal, marketplace besar atau platform luar negeri yang memenuhi kriteria akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Beleid ini ditetapkan pada 11 Juli 2025, dan seharusnya berlaku mulai 14 Juli 2025.
Namun dalam perkembangannya, Purbaya menegaskan kebijakan PPh pedagang online belum akan berlaku dalam waktu dekat. Pelaksanaan aturan akan bergantung pada perkembangan kondisi ekonomi Indonesia, terutama jika ekonomi sudah tumbuh di atas 6% setidaknya dalam dua kuartal berturut-turut.
Bendahara negara tersebut mengungkapkan pajak marketplace diberlakukan setelah pengumuman pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga masih akan mempertimbangkan daya beli setelah kuartal II-2026.
“Kita lihat [hasil pertumbuhan ekonomi], enggak langsung jeder [diberlakukan], kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya. Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
(lav)



























