Kemudian, tarif diusulkan naik menjadi 15% pada rentang HMA US$16.000—US$18.000 per ton, dari sebelumnya sebesar 15% pada rentang HMA US$18.000—US$21.000 per ton.
Selanjutnya, tarif royalti diusulkan menjadi 16% pada level HMA US$18.000—US$20.000 per ton, dari tarif saat ini sebesar 16% untuk HMA US$21.000—US$24.000 per ton.
Lalu, tarif diusulkan naik menjadi 17% pada rentang HMA US$20.000—US$22.000 per ton. Pada aturan sebelumnya belum terdapat tarif 17% dalam struktur royalti bijih nikel.
Tarif kemudian diusulkan naik menjadi 18% pada level HMA US$22.000—US$26.000 per ton, dari tarif saat ini sebesar 18% untuk HMA US$24.000—US$31.000 per ton.
Selanjutnya, tarif tertinggi sebesar 19% diusulkan berlaku ketika HMA nikel berada di atas US$26.000 per ton, dari aturan saat ini yang menetapkan tarif 19% untuk HMA di atas US$31.000 per ton.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat rata-rata HMA nikel pada tahun ini sebesar US$16.822/ton. HMA nikel untuk periode I Mei 2026 tercatat sebesar US$16.933/ton.
Jika mengacu pada usulan baru, tarif royalti yang bakal berlaku sebesar 15% sebab berada di rentang US$16.000—US$18.00 per ton. Sementara itu, berdasarkan aturan PP No. 19/2025, tarif royalti dikenakan 14% sebab HMA di bawah US$18.000/ton.
Usulan Lain
Kementerian ESDM juga mengusulkan penyesuaian skema royalti untuk komoditas ikutan seperti kobalt dalam nickel matte, pemisahan royalti konsentrat seng dan timbal, hingga penambahan tarif baru untuk besi wantah paduan (alloy pig iron) sebesar 2,5%.
Sekadar catatan, Kementerian ESDM juga belum lama ini merevisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel.
Dalam aturan baru, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.
Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.
Sementara itu, faktor koreksi atau corrective factor (CF) juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.
Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/ton kering atau dry metric ton (dmt) menjadi US$/ton basah atau wet metric ton (wmt).
Royalti Nikel:
PP No. 19/2025:
- HMA < US$18.000/ton: 14%
- US$18.000—<US$21.000/ton: 15%
- US$21.000—<US$24.000/ton: 16%
- US$24.000—<US$31.000/ton: 18%
- ≥US$31.000/ton: 19%
Usulan:
- HMA < US$16.000/ton: 14%
- US$16.000—<US$18.000/ton: 15%
- US$18.000—<US$20.000/ton: 16%
- US$20.000—<US$22.000/ton: 17%
- US$22.000—<US$26.000/ton: 18%
- ≥US$26.000/ton: 19%
(azr/wdh)





























