“Garda menilai bahwa selama bertahun-tahun para pengemudi ojol telah berkontribusi besar dalam menjaga konektivitas masyarakat, mendukung UMKM, mempercepat distribusi ekonomi digital, hingga menjadi garda terdepan pelayanan transportasi dan pengantaran di berbagai daerah Indonesia," tutur dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, kehadiran regulasi pembatasan komisi aplikator menjadi bentuk koreksi negara terhadap praktik ekonomi digital yang harus lebih adil.
Sebagai bentuk pengawasan publik dan partisipasi pengemudi, Garda Indonesia juga membuka saluran resmi pelaporan dugaan pelanggaran implementasi Perpres No.27 Tahun 2026 melalui website resmi organisasi gardaindonesia.or.id
Lewat kanal tersebut, pengemudi ojol di seluruh Indonesia dapat menyampaikan laporan, bukti pemotongan yang melebihi ketentuan, manipulasi skema tarif, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang diduga bertentangan dengan substansi Perpres.
Mereka juga meminta pemerintah pusat, kementerian teknis, serta aparat pengawas untuk tidak berhenti pada penerbitan regulasi semata, tetapi memastikan adanya pengawasan hingga penegakan hukum yang konsisten.
"Sudah waktunya negara hadir secara tegas dan konkret menegakkan regulasi demi kepentingan rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pengemudi ojol."
(ibn/naw)





























