Logo Bloomberg Technoz

BPOM DKI Tindak Toko Kosmetik Edarkan Obat Keras tanpa Izin

Redaksi
09 May 2026 15:30

Ilustrasi Garis Polisi. (Image by Pawel Grzegorz from Pixabay)
Ilustrasi Garis Polisi. (Image by Pawel Grzegorz from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya menindak toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa izin di Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengungkapkan, operasi terhadap toko kosmetik ini dilakukan Rabu (6/5/2026) sebagai upaya menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai ketentuan. 

"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," kata Sofiyani dalam keterangannya, Sabtu (9/6/2026).


Dari hasil operasi ini, jelas Sofiyani, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik, obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar dan telah masuk dalam daftar public warning.

“Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Sofiyani.