Nama Dirjen Disebut
Dalam perkembangannya, ternyata nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang juga menjadi salah satu terdakwa kasus tersebut.
Dalam surat dakwaan tersebut, Djaka disebut sebagai salah satu pihak di lingkungan DJBC yang melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha kargo pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"[...] Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," tulis dokumen tersebut.
Usai pertemuan tersebut, lanjut dakwaan itu, John Field bertemu dengan dengan Orlando dan Pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai Fillar Marindra.
Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Mereka lantas mengatur upaya agar barang-barang impor Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.
Suap Hingga Rp61,3 Miliar
Dakwaan tersebut juga membeberkan bahwa John Field telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang seluruhnya berjumlah Rp61,3 miliar di berbagai lokasi.
Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai antara periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Perinciannya, yakni pemberian fasilitas hiburan senilai total Rp1,45 miliar; jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta; serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Berkut perincian total suap yang diterima Pejabat Bea Cukai:
1. Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026, Rizal
- Menerima uang senilai Rp14 miliar
- Menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono
- Menerima uang Rp7 miliar
- Menerima fasilitas hiburan Rp1,45 miliar
3. Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan
- Menerima uang Rp4,05 miliar
- Menerima fasilitas hiburan Rp1,45 miliar
- Menerima jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta
4. Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Enov Puji Winarko
- Menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta
Respons Menkeu Purbaya-DJBC
Setelah nama dirjennya disebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menonaktifkan Djaka Budhi Utama. Dia menyebut masih akan mengikuti proses hukum tersebut sebelum mengambil keputusan bagi Djaka.
“Namanya baru muncul. Masalah langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” tegas Purbaya kepada wartawan, belum lama ini.
Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka. Bahkan Djaka disebut akan patuh dan mengikuti rangkaian proses hukum itu.
Di sisi lain, Bendahara Negara menyatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi Djaka dalam mengawal kasus yang disebut telah terjadi sejak Juli 2025.
"Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga bukan intervensi ya kalau di luar negeri juga kan sama [ada pendampingan hukum],” ungkapnya.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetyo mengatakan bahwa DJBC akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ada Pejabat Bea Cukai Kabur Usai Diperiksa KPK
Di tengah proses lanjutan pengusutan kasus tersebut, ada salah satu pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD) kabur pascapemeriksaan Jumat (8/5/2026). Ahmad diperiksa berkaitan dengan kasus importasi barang itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami peran terperiksa dalam dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR.
"Penyidik mendalami keterangan-keterangan saksi terkait dengan penerimaan uang tersebut, termasuk keterangan yang muncul dalam proses persidangan," ujar dia.
Ahmad Dedi berlari ke luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap importasi barang pada Jumat (8/5/2026). Ahmad Dedi berlari diduga lari dari kejaran wartawan yang menunggunya selama pemeriksaan berlangsung.
Hal tersebut diketahui melalui unggahan video yang ciral di sejumlah media sosoal.
(ibn/wdh)



























