Delapan terdakwa yang dibebaskan hakim adalah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, dan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Majelis hakim menilai, para terdakwa telah menjalankan prosedur pemberian kredit sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku. Hakim juga mengklaim tak menemukan niat jahat atau mens rea dari para terdakwa saat memberikan kredit kepada PT Sritex.
Selain itu, hakim menilai, jaksa gagal membuktikan para terdakwa menerima keuntungan atau menguntungkan orang lain dari pencarian kredit yang kemudian disalahgunakan petinggi PT Sritex.
Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Sritex
1. Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Penjara: 14 Tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Rp677 miliar
2. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Penjara: 12 Tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Rp677 miliar
3. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi
Tuntutan:
- Penjara 10 tahun
- Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis:
Bebas
4. Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno
Tuntutan:
- Penjara 10 tahun
- Denda Rp500 juta subsider 190 hari penjara.
Vonis:
Bebas
5. Mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono
Tuntutan:
- Penjara delapan tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis:
Bebas
6. Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Tuntutan:
- Penjara tujuh tahun
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis:
Bebas
7. Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
Tuntutan:
- Penjara tujuh tahun
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis:
Bebas
8. Mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto
Tuntutan:
- Penjara tujuh tahun
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis:
Bebas
9. Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata
Tuntutan:
- Penjara enam tahun
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis:
Bebas
10. Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Tuntutan:
- Penjara delapan tahun
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis:
Bebas
(dov/frg)



























