Logo Bloomberg Technoz

OJK Buka Suara Soal Fleksibilitas BUMN/BUMD Hapus Kredit UMKM

Mis Fransiska Dewi
23 June 2026 14:20

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae memberikan sambutan positif terhadap fleksibilitas bagi bank dan/atau lembaga keuangan nonbank berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menghapus kredit macet UMKM.

Menurut Dian, saat ini kredit UMKM masih banyak mencatatkan koreksi imbas scaring effect  dari COVID-19 yang menahan pertumbuhan sebagian UMKM. Menurutnya beleid tersebut memungkinkan OJK untuk membersihkan pembukuannya terlebih dahulu.

“Nah kebetulan kan undang-undang baru kan, undang-undang PPSK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah kan undang-undang PPSK sekarang untuk hapus buku, hapus tagi itu kan sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya gitu kan,” kata Dian kepada wartawan, dikutip Selasa (23/6/2026).


Artinya, skema dalam UU PPSK memungkinkan proses hapus buku dan hapus tagih dilakukan secara permanen tanpa batas waktu. Dengan demikian, bank memiliki keleluasaan lebih besar untuk menata kualitas aset dan membersihkan pembukuan dari kredit yang sulit dipulihkan.

Kedua, dalam beleid tersebut ada perluasan cakupan penghapusan kredit dari yang sebelumnya hanya terbatas pada BUMN saja, saat ini sudah mencakup  BUMD juga.