Logo Bloomberg Technoz

"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%," tuturnya. 

Dengan skema itu, eksportir tak lagi hanya diwajibkan menempatkan devisa di dalam negeri, tetapi juga diminta mengalihkan sebagian dana ke rupiah agar suplai valuta asing dan likuiditas rupiah di pasar keuangan lebih terjaga.

Kebijakan ini menjadi penguatan dari aturan DHE SDA yang selama ini sudah berlaku. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100% devisa hasil ekspor di sistem keuangan nasional untuk jangka waktu tertentu sebagai bagian dari upaya menambah cadangan devisa dan menahan volatilitas rupiah.

Kini, pemerintah mewajibkan penempatan di bank-bank pelat merah serta membuka ruang konversi hingga setengah dari dana tersebut ke mata uang domestik.

Namun, Airlangga menegaskan ada perlakuan berbeda untuk sektor ekstraktif minyak dan gas bumi. Untuk sektor ini, ketentuan penempatan dana masih mengikuti skema lama.

"Dan juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang yaitu yang berlaku tiga bulan," kata Airlangga.

Artinya, devisa hasil ekspor sektor migas masih tetap mengikuti kewajiban penempatan selama tiga bulan dan tidak langsung tunduk pada skema konversi baru seperti sektor SDA lainnya.

(mfd/ell)

No more pages