Taruna menegaskan, penyusunan regulasi tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. BPOM telah melalui proses uji publik serta merujuk pada praktik terbaik dari berbagai negara.
“Kita sudah melewati uji publik dan memiliki referensi dari regulator terbaik dunia, seperti di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, hingga Singapura,” jelasnya.
Dalam aturan ini, BPOM juga memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel, mulai dari cara penyimpanan, penataan, hingga distribusi obat agar tetap memenuhi standar keamanan.
“Kita ingin memberikan guidance, bagaimana cara memasang, menyimpan, dan sebagainya. Intinya, ini untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat aman, berkhasiat, dan berkualitas,” kata Taruna.
Ia menambahkan, selama ini BPOM hanya fokus mengatur fasilitas pelayanan kefarmasian, sementara praktik penjualan obat di fasilitas lain cenderung berada di area abu-abu tanpa pengawasan yang jelas.
“Kalau kita biarkan seperti pasar bebas, siapa yang bertanggung jawab? Kalau terjadi keracunan atau efek samping, bahkan korban jiwa, siapa yang menjamin?” ujarnya.
Karena itu, BPOM menilai kehadiran regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
“Dengan adanya aturan ini, jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, ada sanksinya, mulai dari administratif, penarikan produk, hingga pidana sesuai undang-undang kesehatan yang berupa tuntutan berupa penjara, 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa hukuman 5 miliar per item jenis kesalahan. Nah, kalau kita tidak atur, tidak akan bisa terjerat seperti itu,"katanya.
Ia menekankan, filosofi utama dari kebijakan ini adalah perlindungan masyarakat, bukan semata-mata pengaturan industri.
“Filosofi utamanya, kita ingin melindungi masyarakat. Negara harus hadir memastikan obat yang beredar itu aman,” tutupnya.
(dec)






























