Kemendag Terbitkan Aturan Baru Batasi Impor Pangan
Pramesti Regita Cindy
30 April 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (kemendag) menerbitkan aturan baru terkait impor komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 24 April 2026, serta mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026 dengan tujuan mendukung program swasembada pangan nasional.
"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kamis (30/4/2026).
Detailnya dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, yakni gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).
Dengan pengaturan tersebut, importir diwajibkan memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).































