"Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," jelas Budi.
Syarat Impor
Adapun Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha menuturkan, pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, mendorong produksi petani, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Ia menekankan, importir wajib memastikan telah mengantongi PI sebelum melakukan kegiatan impor. Untuk komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, PI harus dilengkapi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, impor beras pakan diwajibkan memiliki PI yang disertai neraca komoditas (NK). Sementara, untuk impor buah pir mensyaratkan PI dengan dokumen tambahan berupa bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen terkait informasi produk hortikultura yang akan diimpor.
Selain persyaratan tersebut, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).
"Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku usaha yang dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal," terangnya.
(prc/roy)































