Logo Bloomberg Technoz

Polisi Ungkap 23 Ton Bawang Impor Ilegal dari China-Thailand

Dovana Hasiana
18 April 2026 14:00

Pedagang mengambil bawang merah kupas di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pedagang mengambil bawang merah kupas di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satgas Gakkum Penyelundupan (Lundup) Bareskrim Polri mengungkap kasus impor ilegal komoditas pangan kelompok bawang sebesar 23 ton di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi kemudian mengamankan puluhan ton bawang dan bahan pangan lainnya yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan lokasi penindakan pertama berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak, Kalimantan Barat. Di lokasi ini, penyidik menemukan berbagai komoditas seperti bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total mencapai 10,35 ton.

"Lokasi kedua berada di Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat. Tim kembali menemukan komoditas serupa dalam jumlah lebih besar, ditambah cabai kering. Penyidik kemudian menemukan 12,79 ton bawang bombai," ujar Ade dalam siaran pers, dikutip Sabtu (18/04/2026).


Dalam penindakan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bawang merah, bawang putih, bawang bombai kuning, bawang bombai merah berry, serta cabai kering. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, diketahui bahwa komoditas tersebut berasal dari berbagai negara.

Dalam hal ini, bawang merah diduga berasal dari Thailand; bawang putih dan cabai kering dari China; serta bawang bombai dari Belanda. Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum beredar di wilayah Kalimantan Barat.