Gelombang pengajuan pengembalian dana ini dimulai segera setelah MA memutuskan pada 20 Februari bahwa Donald Trump telah menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) secara tidak sah untuk mengenakan tarif pada barang yang masuk ke AS. Keputusan dengan suara 6:3 tersebut tidak membahas mekanisme pengembalian uang, sehingga menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada pengadilan di tingkat bawah.
Sebelum portal ini diumumkan, Hakim Richard Eaton yang mengawasi proses pengembalian dana, sempat menyatakan kekhawatirannya di pengadilan. Ia mengkritik rencana yang mewajibkan importir untuk aktif meminta pengembalian dana, alih-alih pemerintah yang secara otomatis mengirimkannya kembali berdasarkan data yang sudah ada di sistem.
(bbn)




























