Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Mendag soal Tarif Resiprokal Terbaru RI atas AS

Merinda Faradianti
08 June 2026 14:00

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Indonesia menjadi negara yang diusulkan dikenakan tarif 10% usai kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diumumkan Amerika Serikat telah dibatalkan oleh pengadilan setempat.

Di mana, pemerintah AS menerapkan tarif umum sebesar 10% untuk seluruh negara selama 150 hari.

Kata dia, kebijakan tarif sementara tersebut akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif 10% berakhir, pemerintah Indonesia masih menunggu langkah lanjutan yang akan diambil oleh Washington.

“Jadi tarif yang ditetapkan pemerintah Amerika sebesar 10% yang menggantikan tarif resiprokal itu berakhir pada tanggal 24 Juli 2026,” katanya pada awak media, Senin (8/6/2026).

Budi menjelaskan, di tengah berakhirnya kebijakan sementara tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah menyiapkan skema kebijakan baru melalui investigasi berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974.

Investigasi yang diinisiasi pada 11 Maret 2026 itu berkaitan dengan isu praktik tenaga kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas manufaktur (excess manufacturing capacity) sesuai Undang-Undang Perdagangan Amerika tahun 1974.

Hasil awal investigasi tersebut telah diterbitkan USTR pada 2 Juni 2026. Dalam dokumen awalnya, AS mengusulkan tarif impor sebesar 10% dan 12,5% terhadap negara-negara yang menjadi objek investigasi.

Sebanyak 60 perekonomian atau negara masuk dalam cakupan investigasi tersebut dan Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang diusulkan dikenakan tarif 10%.

“Dari 60 negara itu, 15 mendapatkan usulan tarif 10% dan 45 negara mendapatkan tarif 12,5%. Indonesia masuk ke dalam kelompok 15 negara tersebut,” sebut Budi.

Ia menjelaskan, Indonesia memperoleh usulan tarif yang lebih rendah karena dinilai telah memiliki kerangka hukum terkait isu tenaga kerja paksa serta telah memiliki mekanisme aksi dan regulasi yang relevan.

“Kenapa Indonesia masuk kelompok 10%? Karena terkait dengan forced labor, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa usulan tarif tersebut belum bersifat final. Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemerintah AS untuk memperoleh hasil yang lebih menguntungkan bagi ekspor nasional.

“Itu masih usulan dari Amerika yang sifatnya masih dinamis. Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tarif yang lebih baik,” pungkasnya.