RI Diproyeksi Kena Tarif Impor AS 18%, Bertahap dari 24 Juli
Mis Fransiska Dewi
08 June 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan Amerika Serikat (AS) bakal mengenakan tarif baru terhadap produk impor asal Indonesia sekitar 18%, dari sebelumnya 10%. Besaran tarif ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 24 Juli 2026.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan tarif baru yang akan berlaku ini berlandaskan penyelidikan pasal 301 Undang-Undang (UU) Perdagangan AS 1974, khususnya terkait dengan tudingan atas praktik kerja paksa (forced labor) maupun kapasitas berlebih (excess capacity).
Tarif tersebut nantinya akan menggantikan tarif global 10% yang habis masa berlakunya pada 24 Juli 2026. Saat ini, Indonesia untuk sementara waktu masih dikenakan tarif global 10%.
Bea masuk global ini berlaku untuk seluruh negara dan sama rata untuk seluruh produk, usai Mahkamah Agung AS pada awal 2026 membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump sebelumnya yang berbasis Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi AS (IEEPA). Guna mengakali putusan MA ini, Presiden Trump kemudian mengenakan tarif global dan dilanjutkan dengan tarif berbasis penyelidikan pasal 301.
"Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis kepada Bloomberg Technoz dikutip Senin (8/6/2026).
































